'Bersama seluruh warga bahu membahu menjadikan lingkungan yang LEBIH BAIK'

Kamis, 01 Januari 2015

Persyaratan yang diperlukan dalam membuat KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut 

KTP Pemula Baru Berusia 17 Tahun

  1. Pengantar RT/RW Setempat
  2. Fotocopy KK
  3. Akte Kelahiran/Ijazah
  4. Foto Ukuran 2x3 2 Lembar
  5. Fotokopi bukti lunas PBB
KTP Perpanjang
  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP Asli yang Sudah Abis masa berlakunya
  3. Fotocopy KK
  4. Foto Ukuran 2x3 2 Lembar
  5. Fotokopi bukti lunas PBB
KTP Hilang
  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotocopy KK
  4. Foto Ukurang 2x3 2 Lembar
  5. Fotokopi bukti lunas PBB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar