'Bersama seluruh warga bahu membahu menjadikan lingkungan yang LEBIH BAIK'

Minggu, 11 Januari 2015

RAPAT BULANAN 10 JANUARI 2015

Kegiatan rapat warga RT.008 memang rutin dilakukan setiap bulan, diawal tahun 2015 jatuh pada tanggal 10 Januari 2015 sekaligus pengocokkan arisan Bapak2 untuk yang perdana.. :)
untuk arisan perdana pada kepengurusan RT yang baru ini yang mendapatkan arisan adalah Bapak Aditya..




#IW


Kamis, 01 Januari 2015

KERJA BHAKTI PERDANA PADA KEPENGURUSAN BARU

Kerja bhakti perdana pada kepengurusan baru ini dilakukan pada tanggal 21 Desember 2014, dan alhamdulillah dihadiri oleh hampir semua Bapak2 RT.008, melalui koordinasi seksi lingkungan: Bp. Wawan, kerja bhakti kali ini agendanya adalah kebersihan dilingkungan rumah masing2, area taman depan masjid, taman samping POS RT.008 dan mencukur rumput lapangan futsal...

berikut foto2nya:
merapikan ranting pohon & batang pohon 

korlap Bp. Wawan sedang memberikan contoh cara memotong rumput

Babe ternyata jago ngaduk juga hehehe



Pak Iwan,,, mantap!

tampak pak Rosid sedang membersihkan gerbang... 




perawatan gerbang... oleh pak Rosid


foto bareng,,, sambil break..
IW

Persyaratan yang diperlukan dalam membuat KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut 

KTP Pemula Baru Berusia 17 Tahun

  1. Pengantar RT/RW Setempat
  2. Fotocopy KK
  3. Akte Kelahiran/Ijazah
  4. Foto Ukuran 2x3 2 Lembar
  5. Fotokopi bukti lunas PBB
KTP Perpanjang
  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP Asli yang Sudah Abis masa berlakunya
  3. Fotocopy KK
  4. Foto Ukuran 2x3 2 Lembar
  5. Fotokopi bukti lunas PBB
KTP Hilang
  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotocopy KK
  4. Foto Ukurang 2x3 2 Lembar
  5. Fotokopi bukti lunas PBB